Pasca pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai wakilnya di Istana Negara (10/3), masyarakat tengah menanti gerak cepat pembangunan IKN.
Pemerintah juga bergerak cepat telah merampungkan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yakni Peraturan Pemerintah No. 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 62/2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, Perpres No. 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres No. 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022—2042, serta Perpres No. 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Sambil menunggu proses pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara (BO-IKN), pemerintah telah membentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara No. 105/2022.