Kementerian Keuangan RI menyebut pembayaran manfaat pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus meningkat dalam 5 tahun terakhir. Berdasarkan hasil perhitungan aktuaris, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp2.929 triliun (Bisnis.com, 29/8/2022).
Angka yang tidak kecil bahkan akan terus membengkak di tahun-tahun mendatang. Besarnya pembayaran pensiunan PNS bukanlah beban negara, tetapi adanya konsekuensi dari skema pensiun pay as you go (PAYG) atau pendanaan langsung yang dijalankan pemerintah selama ini.
Artinya, pemerintah sebagai pemberi kerja tidak memisahkan uang pensiun untuk setiap PNS sampai benar-benar jatuh tempo usia pensiun yang bersangkutan dan dibayarkan setiap bulan.
Lalu dari mana uangnya? Karena selama ini tidak didanakan, maka pemerintah membayarkan pensiunan PNS dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sudah pasti, pembayaran pensiunan PNS dari APBN akan terus membesar tiap tahunnya karena pensiunan bertambah banyak, sementara pendanaan pensiun tidak dilakukan.