OPINI : Urgensi Kuasa Wajib Pajak dalam RUU KUP

Konsep keadilan dan kesetaraan seperti yang menjadi pertimbangan RUU KUP harusnya juga diikuti dengan mengedepankan konsep melindungi masyarakat atau pembayar pajak.

Rustam Agus

23 Sep 2021 - 07.03
A-
A+
OPINI : Urgensi Kuasa Wajib Pajak dalam RUU KUP

Wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online/Bisnis

Dalam sebulan terakhir ini, ramai diperbincangkan tentang rencana pemerintah merevisi Undang-undang Perpajakan.

Ada pertanyaan menarik, yaitu apakah revisi aturan tersebut sudah sepenuhnya melindungi masyarakat atau wajib pajak?

Wacana yang banyak di ruang publik, adalah bahwa ada sejumlah pasal yang dianggap pemerintah bisa mengedepankan keadilan maupun kesetaraan.

Misalnya, seputar perubahan tarif pajak maupun objeknya. Pemerintah menganggap, dengan tarif yang lebih bervariasi cenderung akan bisa lebih adil.

Konsep keadilan dan kesetaraan seperti yang menjadi pertimbangan RUU KUP harusnya juga diikuti dengan mengedepankan konsep melindungi masyarakat atau pembayar pajak.

Dalam hal ini penulis ingin menyampaikan pandangan tentang hal yang mendesak dan kritikal tentang bagaimana pentingnya pembayar pajak dilindungi oleh undang-undang yang lebih relevan.

Dalam proses melaksanakan kewajiban perpajakannya, pembayar pajak kerap memerlukan bantuan profesi lain, di antaranya adalah akuntan publik dan konsultan pajak.

Profesi yang terakhir belum diatur dalam undang-undang. Konsultan pajak sampai saat ini masih diatur dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak).

Profesi lain di Indonesia umumnya sudah diatur oleh undang-undang seperti akuntan publik (UU No. 5/2011) atau arsitek, dokter, dan perawat.

Salah satunya (profesi) disebutkan bahwa undang-undang terkait disusun untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia.

Sama halnya jasa arsitek, jasa konsultan pajak pun perlu diatur dengan undang-undang untuk melindungi masyarakat. Jika menilik pada RUU KUP yang sedang dibahas, hanya ada satu kali disinggung terminologi konsultan pajak yaitu pada pasal 35.

Oleh sebab itu penulis menilai sangat penting untuk konsultan pajak diatur melalui payung hukum undang-undang. Sebenarnya agenda tersebut sudah beberapa tahun lalu terdaftar di badan legislasi DPR tapi belum menjadi prioritas.

Ada tiga hal mengapa UU konsultan pajak sangat perlu untuk segera diundangkan. Pertama, wajib pajak (WP) belum cukup mendapat perlindungan yang memadai.

Seperti halnya profesi lainnya yang sudah dilindungi dengan undang-undang, WP juga perlu dilindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tak sedikit WP yang dirugikan karena ulah oknum konsultan pajak yang tidak jelas sertifikasinya.

Di sisi lain, otoritas pajak sangat terbantu bila laporan pajak masyarakat cenderung memenuhi ketentuan yang baku, karena umumnya dibantu profesi konsultan bersertifikasi.

Negara tetangga seperti Australia, diperoleh fakta bahwa 78% dari SPT PPh WP Orang Pribadi dan 96% dari SPT PPh WP badan disusun oleh konsultan pajak (desertasi doktoral Ahmad Komara, Curtin University, Austalia 2017).

Kedua, undang-undang tersebut bisa membuat prinsip kesetaraan terealisasi sesuai pokok pemikirannya.

Dengan terwujudnya kesetaraan, bisa menunjukkan konsistensi pemerintah dalam hal keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum bagi investor.

Dari pengamatan penulis sebagai auditor atau auditee, tidak jarang WP dirugikan karena terbentur masalah formal wakil atau kuasanya.

Persoalan itu harusnya bisa terwujud jika rumusannya memiliki payung hukum yang lebih kuat melalui undang-undang konsultan pajak.

Ketiga, meningkatkan persepsi investor asing terhadap konsistensi pemerintah dalam kemudahan berusaha. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha.

Di kancah internasional asosiasi konsultan pajak tertua di Indonesia, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia sudah diakui lembaga internasional sekaliber (Asian Ocenia Tax Consultants Association (AOTCA).

Saat ini salah satu vice president asosiasi tersebut adalah dari Indonesia.

Hal yang ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha tetapi pihak eksekutif dan legislatif di negeri ini belum mengakuinya pada level undang-undang.

Dalam kaitan itu, dua rekomendasi perlu ditekankan. Pertama, RUU Konsultan Pajak sangat beralasan jika segera menjadi prioritas menjadi undang-undang.

Pengisian SPT oleh wajib pajak/Bisnis

Dalam perspektif jangka panjang, banyak usaha di era baru yang akan bermunculan seiring dengan mulai menggeliatnya perekonomian nasional setelah dihantam pandemi.

Artinya, pembayar pajak berpotensi bertambah pula sehingga pada gilirannya akan menggairahkan jasa konsultan pajak.

Kedua, jika RUU Konsultan pajak belum bisa dibahas tahun ini maka sementara bisa dimasukkan dulu poin-poin krusial di RUU (revisi) KUP.

Pasal 32 UU KUP mengenai kuasa WP sangat memungkinkan menjadi ruang untuk konsultan pajak dengan berbagai klausul tentang pengaturannya, seperti izin, sertifikasi konsultan pajak, dan seterusnya.

Hal ini demi kesetaraan dan perlindungan masyarakat, termasuk anggota dewan pengguna jasa konsultan. Umpan sudah disampaikan.

Bolanya ada pada anggota dewan yang sedang membahas payung hukum tersebut.

Penulis : Parlin B. Sinaga, Instruktur pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.