Bisnis, JAKARTA - Pemerintah sempat mewajibkan formulasi 5% etanol pada bensin pada 2020, namun dalam perjalanannya rencana tersebut menghadapi kendala sehingga diturunkan menjadi hanya 2%. Belum menyerah, Kementerian BUMN turun tangan membentuk Sugar Co.
Bioetanol atau etanol merupakan andalan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak nondiesel, seperti bensin. Riset dan pengembangan produksi etanol telah lama dilakukan oleh banyak negara, terutama sejak krisis BBM pada awal 1970-an.
Di Indonesia, pemerintah mulai mendorong pengembangan bahan bakar nabati (biofuel), termasuk bioetanol, dengan menerbitkan Perpres No.5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan bauran BBN lebih dari 5% pada 2025.
Bersamaan dengan itu diterbitkan pula Inpres No.1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Inpres ini memerintahkan lembaga di tingkat pusat hingga daerah untuk membuat kebijakan dalam rangka mempercepat pemanfaatan BBN.