Pahami Dulu, Ini Perbedaan Asuransi Unit Link dengan Tradisional

Anda perlu mengenal perbedaan asuransi tradisional dan unit link atau PAYDI, karena kebutuhan setiap orang berbeda.

Jaffry Prabu Prakoso

13 Des 2022 - 17.38
A-
A+
Pahami Dulu, Ini Perbedaan Asuransi Unit Link dengan Tradisional

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/12/021). /Bisnis-Suselo Jati

JAKARTA – Seperti solusi finansial lainnya, asuransi dapat mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus dapat disesuaikan dengan rencana masa depan. Memilih asuransi bukan hanya memperhitungkan berapa jangka waktu polis, melainkan juga perlu memperhatikan manfaat dan risiko yang mungkin terjadi agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Sebagai contoh, pemahaman atas risiko investasi pada polis unit link bisa jadi baru untuk dipahami ketika polis sudah lama issued. 

Akan tetapi, Anda perlu mengenal perbedaan asuransi tradisional dan unit link atau PAYDI, karena kebutuhan setiap orang berbeda. Berikut adalah penjelasannya dikutip dari bca.co.id.

 

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani  


1. Manfaat

Asuransi jiwa tradisional terdiri dari tiga jenis produk asuransi, yaitu asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi jiwa seumur hidup (whole life), dan asuransi jiwa dwiguna (endowment). Perbedaan mendasar pada asuransi jiwa tradisional dan asuransi unit link adalah pada manfaatnya. 

 Baca juga: Cara Tepat Memilih Asuransi Pendidikan Anak

Dalam asuransi jiwa tradisional, manfaat yang ditawarkan adalah manfaat perlindungan atau proteksi tanpa adanya unsur investasi di dalamnya sehingga asuransi jiwa tradisional disebut juga sebagai asuransi jiwa murni. Sedangkan asuransi jiwa unit link adalah asuransi jiwa yang di dalamnya terdapat unsur investasi.

Pada asuransi unit link, sebagian dari premi yang Anda bayarkan akan dikelola oleh manajer investasi sesuai pilihan dana investasi (investment fund) yang dipilih.

Pengelolaan nilai dana investasi tersebut bisa berubah (naik maupun turun) sesuai dengan kinerja investasi dari jenis dana investasi tersebut. Besarnya keuntungan atau kerugian pun tidak dapat dipastikan dan hal ini akan memengaruhi manfaat investasi yang Anda terima di akhir masa pertanggungan asuransi.

Jika memilih jenis tersebut, Anda disarankan untuk tetap memantau manfaat investasi (saldo dari Nilai Akun) jika Anda memiliki asuransi unit link.

Baca juga: Aturan OJK Buat Investasi Reksa Dana Perusahaan Asuransi Anjlok

2. Risiko

Dalam berasuransi, ada risiko yang bisa terjadi. Khusus untuk asuransi unit link, karena terdapat manfaat investasi, ada risiko penurunan harga unit penyertaan investasi. Hal ini yang menyebabkan adanya risiko, yakni manfaat investasi yang diperoleh akan lebih sedikit dibandingkan nilai manfaat investasi yang tertera pada lembar ilustrasi. 

Namun sebaliknya, jika harga unit penyertaan investasi meningkat, maka manfaat investasi yang diperoleh mungkin lebih besar dibandingkan nilai manfaat investasi yang tertera pada lembar ilustrasi.

 

Warga mengakses informasi tentang reksa dana di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha 

3. Premi

Premi yang dibayarkan bergantung pada usia, jenis kelamin atau manfaat asuransi yang ingin diperoleh, sehingga nominal premi dapat berbeda antara tertanggung satu dengan lainnya. 

Pada asuransi unit link terdapat biaya-biaya lain yang secara transparan dipotong dari nilai akun yang terbentuk seperti biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya pemeliharaan, dan biaya-biaya lainnya. Berbeda dengan asuransi unit link, premi pada asuransi tradisional sudah mencakup seluruh komponen biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.