Bisnis.com, JAKARTA – Terhitung sejak 11 April 2022 pemerintah menetapkan aturan baru terkait dengan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di sektor batu bara. Terkait hal itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.15/ 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 169A UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin.
Izin dimaksud adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu terdapat dua bagian penting dari beleid PP Perpajakan/PNBP batu bara.