Pajak Digital, Jalan Terus!

OECD mengumumkan penundaan implementasi pajak digital global dari 2024 menjadi 2025. Kendati ada penundaan konvensi multilateral, pemajakan digital di Indonesia tetap jalan terus melalui proses unilateral (antar negara).

Rinaldi Azka

13 Jul 2023 - 18.45
A-
A+
Pajak Digital, Jalan Terus!

Pemungutan pajak digital jalan terus./Istimewa

Bisnis, JAKARTA - The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengumumkan penundaan implementasi pajak digital global yang seharusnya dilakukan pada 2024 menjadi tahun 2025.

Dengan demikian, ratifikasi buku peraturan global baru untuk menerapkan pajak bagi perusahaan multinasional terbesar, atau yang dikenal sebagai Pilar Satu OECD, ditargetkan bisa dilakukan pada akhir 2024.

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Manal Corwin menyampaikan bahwa perpanjangan waktu implementasi hanya akan terjadi jika cukup banyak negara yang menandatangani konvensi multilateral (multilateral convention/MLC) sebelum 31 Desember.

Dia mengatakan, kelompok tersebut harus mencakup 30 negara, yang jika digabungkan merupakan basis dari setidaknya 60 persen perusahaan yang terkena dampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.