Bisnis, JAKARTA - The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengumumkan penundaan implementasi pajak digital global yang seharusnya dilakukan pada 2024 menjadi tahun 2025.
Dengan demikian, ratifikasi buku peraturan global baru untuk menerapkan pajak bagi perusahaan multinasional terbesar, atau yang dikenal sebagai Pilar Satu OECD, ditargetkan bisa dilakukan pada akhir 2024.
Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Manal Corwin menyampaikan bahwa perpanjangan waktu implementasi hanya akan terjadi jika cukup banyak negara yang menandatangani konvensi multilateral (multilateral convention/MLC) sebelum 31 Desember.
Dia mengatakan, kelompok tersebut harus mencakup 30 negara, yang jika digabungkan merupakan basis dari setidaknya 60 persen perusahaan yang terkena dampak.