Bisnis, JAKARTA - Pemerintah telah siap menerapkan pajak kenikmatan atau natura sebagai upaya untuk meningkatkan kantong penerimaan negara pada tahun depan.
Pemangku kebijakan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan pada 20 Desember 2022. PP ini mengakomodasi skema pajak atas kenikmatan atau natura.
Perlu diketahui, pajak natura adalah Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan seperti kendaraan, perumahan dan lainnya alias pajak.
Pajak natura merupakan implementasi perpajakan baru yang disusun pemerintah di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejatinya, implementasi pajak natura dimulai sejak 1 Januari 2022. Pemerintah baru menerbitkan aturan turunan dari UU HPP tersebut yaitu PP No. 55/2022.