Bisnis, JAKARTA – Pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank anggota G20 telah menyepakati penerapan dua pilar pajak global pada 2023. Konsensus pemajakan global dua pilar itu mencakup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto dan keuntungan tertentu dan penetapan tarif pajak penghasilan (PPh) atau global minimum tax dengan tarif 15 persen .
Kesepakatan penerapan pajak internasional yang sudah lama dirancang OECD itu diyakini akan menjadi solusi pemajakan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara sehingga menutup celah praktik penghindaran pajak.
Namun, sebelum kesepakatan itu diterapkan di masing-masing negara ada sejumlah hal yang perlu dilakukan. Salah satunya reformasi pajak, di antaranya terkait penerapan tax holiday atau keringanan pajak lainnya yang selama ini diberlakukan masing-masing negara sebagai daya tarif investasi.
Seperti ditulis Daniel Bunn di taxfoundation.org, 20 Desember 2021, model untuk pajak minimum global (juga dikenal sebagai Pilar 2) dirancang untuk diterapkan pada perusahaan multinasional dengan total pendapatan global lebih dari €750 juta dan menerapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen atas keuntungan perusahaan tersebut.