Bisnis, JAKARTA - Penerapan pajak karbon akan mulai berlaku pada 1 April 2022 dan diterapkan ke pembangkit listrik tenaga uap. PLTU dinilai dapat lebih terkontrol sehingga memudahkan implementasi awal dari kebijakan pajak karbon.
"PLTU lebih dulu, salah satunya karena pembangkit listrik itu pasti urusannya dengan PT PLN (Persero), relatif terkontrol. PLN bisa menyusun seberapa besar emisi dari masing-masing PLTU batu bara dan bagaimana mekanisme pembayarannya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2022).
Setelah itu, pemerintah akan melihat penerapan pajak karbon secara lebih luas di sektor-sektor lain. Menurut Suahasil, perlu ada estimasi dan mitigasi dari penerapan pajak karbon di sektor lain, dengan berkaca dari implementasi di PLTU.
Pemerintah akan memperluas implementasi pengenaan pajak karbon sesuai peta jalan pajak yang telah dibahas bersama anggota parlemen.