Bisnis, JAKARTA – Setelah muncul rencana penghapusan data STNK bagi penunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun, kini muncul wacana penghapusan pajak progresif dan BBN II. Pajak progresif selama ini dikenal sebagai pajak yang dikenakan bagi pemiliki kendaraan lebih dari satu, sedangkan BBN II adalah bea balik nama kendaraan. Kini pemerintah daerah dapat menghapus ketentuan pajak progresif dan BBN II kendaraan bermotor.
Penghapusan dua ketentuan tersebut diharapkan mendorong banyak masyarakat mendaftarkan kendaraan kedua dan seterusnya yang mereka miliki tanpa kekhawatiran dikenaik pajak progresif atau denda. Dengan begitu, pendapatan asli daerah atau PAD pun akan meningkat.
Sampai dengan Desember 2021 tercatat ada sekitar 103 juta kendaran yang terdaftar di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Namun, hanya sekitar 39 persen atau 40 juta kendaraan yang melunasi PKB.
Menurut Kementerian Dalam Negeri pemerintah daerah dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN II). Adapun, kewenangan penghapusan pajak tersebut berada di masing-masing provinsi.