Pajak Kendaraan Bermotor Dikebut, Progresif dan BBN II Dicabut

Pajak progresif selama ini dikenal sebagai pajak yang dikenakan bagi pemiliki kendaraan lebih dari satu, sedangkan BBN II adalah bea balik nama kendaraan. Kini pemerintah daerah dapat menghapus ketentuan pajak progresif dan BBN II kendaraan bermotor.

Saeno

13 Agt 2022 - 19.10
A-
A+
Pajak Kendaraan Bermotor Dikebut, Progresif dan BBN II Dicabut

Suasana wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT. Pemerintah Provinsi dapat menghapus pajak progresif dan BBN II untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan yang mereka miliki./Istimewa

Bisnis, JAKARTA –  Setelah muncul rencana penghapusan data STNK bagi penunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun, kini muncul wacana penghapusan pajak progresif dan BBN II. Pajak progresif selama ini dikenal sebagai pajak yang dikenakan bagi pemiliki kendaraan lebih dari satu, sedangkan BBN II adalah bea balik nama kendaraan. Kini pemerintah daerah dapat menghapus ketentuan pajak progresif dan BBN II kendaraan bermotor.  

Penghapusan dua ketentuan tersebut diharapkan mendorong banyak masyarakat mendaftarkan kendaraan kedua dan seterusnya yang mereka miliki tanpa kekhawatiran dikenaik pajak progresif atau denda. Dengan begitu, pendapatan asli daerah atau PAD pun akan meningkat. 

Sampai dengan Desember 2021 tercatat ada sekitar 103 juta kendaran yang terdaftar di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap  (SAMSAT). Namun, hanya sekitar 39 persen atau 40 juta kendaraan yang melunasi PKB. 

Menurut Kementerian Dalam Negeri pemerintah daerah dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN II). Adapun, kewenangan penghapusan pajak tersebut berada di masing-masing provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
company-logo

Lanjutkan Membaca

Pajak Kendaraan Bermotor Dikebut, Progresif dan BBN II Dicabut

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.