Bisnis, JAKARTA — Pengenaan pajak yang dikeluarkan Menteri Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati ke pemberi pinjaman (lender) pinjaman online (pinjol) dikhawatirkan akan ‘mengerdilkan’ minat dan porsi lender ritel.
Adapun aturan perpajakan lender pinjol ini berlaku sejak 1 Mei 2022 yang tercantum dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Lebih detail, misalnya dalam pasal 3 dijelaskan pemberi pinjaman (lender) dikenakan tarif pemotongan PPh Pasal 23, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, atau sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga.
Sementara itu, tarif PPh untuk wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pemotongan 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.