‘Palang Berlapis’ di Bandara Soetta, Buntut Mafia Karantina

Selain penertiban protokoler dan pas bandara, Satgas Udara Penanganan Covid-19 dan AP II bersama pemangku kepentingan lain menetapkan prosedur baru kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Soetta.

3 Mei 2021 - 11.27
A-
A+
‘Palang Berlapis’ di Bandara Soetta, Buntut Mafia Karantina

Ruang Tunggu Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. - AP2

Bisnis, JAKARTA – Kasus mafia karantina tidak hanya menunjukkan betapa longgarnya pengawasan di pintu masuk RI . Itu sekaligus mencoreng muka Indonesia karena segelintir oknum dengan mudah disuap di tengah pencegahan penyebaran Covid-19.

Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam pelolosan penumpang pesawat asal India agar tidak menjalani karantina saat masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.  Para tersangka itu terdiri atas empat WNI dan tujuh WNA asal India.

Keempat WNI berperan sebagai joki yang membantu meloloskan tujuh warga negara India yang baru tiba di Indonesia pada 21 April di Bandata Soetta. Mereka memiliki akses keluar-masuk di lingkungan bandara.

Para WNI yang menjadi tersangka mematok tarif Rp6 juta hingga Rp7,5 juta kepada warga negara India yang mereka loloskan.

Padahal demi menekan penyebaran Covid-19, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Kebijakan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Kasus pelolosan karantina penumpang dari luar negeri pernah terjadi pula di Selandia Baru Juni 2020. Dua warga Negeri Kiwi yang tiba dari Inggris diperkenankan meninggalkan fasilitas karantina lebih awal dan kemudian teruji positif Covid-19.

Menteri Kesehatan Selandia Baru David Clark kemudian mengundurkan diri setelah menerima kritik bertubi-tubi atas kekeliruan fasilitas karantina yang menjadi tempat penemuan kasus Covid-19 baru.

Di Indonesia, buntut dari kasus mafia karantina, jumlah petugas protokoler untuk berbagai instansi dan perusahaan di Bandara Soetta bakal dibatasi. Jumlah pengeluaran pas bandara juga akan disesuaikan dengan kepentingan instansi dan perusahaan.

Petugas memeriksa Kartu Kewaspadaan Kesehatan penumpang yang baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/3/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menjabarkan berbagai instansi dan perusahaan memiliki protokoler yang bertugas mendampingi seseorang ketika ingin terbang atau saat mendarat.

"Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dengan ketatnya pengawasan dan pengendalian di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya, Jumat (30/4/2021).

Holik sekaligus membantah oknum protokoler berinisial AS yang diduga terlibat dalam pelolosan penumpang asal India dari karantina adalah karyawan PT Angkasa Pura II (Persero).

"Yang bersangkutan [Ahmad Sulaeman] bukan karyawan AP II. Kami masih mendalami beberapa hal, salah satunya adalah apakah yang bersangkutan merupakan karyawan mitra kerja AP II di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta Moh. Alwi menuturkan akan mengevaluasi penerbitan pas bandara terhadap protokoler.

"Menyikapi kejadian akhir-akhir ini, kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan protokoler, baik dari sisi jumlah maupun kepentingan sesuai dengan tingkat penilaian risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.

Selain penertiban protokoler dan pas bandara, Satgas Udara Penanganan Covid-19 dan AP II bersama pemangku kepentingan lain menetapkan prosedur baru kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Soetta.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan ada celah dalam proses mengangkut penumpang pesawat ke lokasi karantina yang kemudian menjadi modus operandi para pelaku.

Menurut Yusri, tersangka memasukkan data nama WN India yang baru tiba ke hotel yang dirujuk menjadi lokasi karantina.

Setelah nama WN India tersebut tercantum di daftar hotel, tersangka tidak membawa WN India itu naik bus yang telah disiapkan untuk membawa mereka ke hotel, tetapi mengarahkannya ke taksi atau mobil pribadi untuk menghindari karantina.

Dalam prosedur baru ini, terdapat sembilan poin pengecekan (check point) yang harus dilalui penumpang internasional dalam memproses kedatangan.

Check point pertama, penumpang yang baru tiba mengisi data diri dan data penerbangan melalui aplikasi Hore V2 (Hotel Reservation Version 2) di area kedatangan internasional yang dilengkapi dengan fasilitas Wifi. Penumpang juga dapat menggunakan kiosk machine untuk menginput data. 

Check point kedua, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) memeriksa penumpang dokumen kesehatan. Pada proses ini, akan ditentukan juga apakah karantina bisa dilakukan di hotel atau Wisma Atlet Pademangan.

Check point ketiga, penumpang akan didata terkait lokasi karantina, apakah menuju Wisma Atlet Pademangan atau hotel. 

Check point keempat, penumpang menjalani proses keimigrasian.

Check point kelima, penumpang mengambil bagasi di area pengambilan bagasi. 

Check point keenam, penumpang menjalani proses kepabeanan.

Check point ketujuh, penumpang melakukan registrasi di help desk hotel untuk proses karantina. Di lokasi ini terpasang jalur pembatas. 

Check point kedelapan, penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh petugas Polresta Bandara. 

Check point kesembilan, penumpang dijemput bus menuju lokasi karantina. Proses penjemputan dilakukan dengan konsep single pick up point untuk memudahkan pengawasan. Bus yang boleh menjemput hanya yang telah ditunjuk. 

Polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satgas Penanganan Covid-19 menyiapkan hotel itu sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 WNA, khususnya warna negara India, yang negatif Covid-19 untuk dipantau selama 14 hari./Antara

Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P. mengatakan prosedur baru ini akan memperketat penerapan protokol kesehatan, termasuk proses menuju lokasi karantina.

Sementara itu, Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid berjanji prosedur baru yang berlaku mulai Jumat (28/4/2021) itu berjalan dengan ketat.

“AP II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta mendukung seluruh fasilitas untuk mengimplementasikan prosedur baru ini, termasuk menyediakan aplikasi HORE atau hotel reservation untuk pemilihan hotel karantina. Prosedur baru ini ditetapkan tanpa mengurangi aspek pelayanan kepada para penumpang,” jelasnya.

Posko khusus pengendalian dan pengawasan repatriasi juga didirikan.

Holik menjelaskan posko repatriasi bertujuan mengawasi repatriasi, baik WNI maupun WNA, dari luar negeri selama 24 jam. Posko bertempat di Terminal 3 kedatangan internasional. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi orang-orang yang ingin melanggar peraturan.

"Poskonya baru didirikan beberapa hari yang lalu setelah kejadian [mafia karantina] ini untuk lebih meningkatkan pengawasan," katanya.

Petugas pengawasan yang tergabung dalam posko itu berasal dari Satgas Penanganan Covid-19 dari unsur TNI, Polri, Imigrasi, Bea Cukai, Angkasa Pura II, dan maskapai.

Tidak hanya di Soetta, posko pengawasan repatriasi juga dioperasikan di Bandara Halim Perdanakusuma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.