Pangan Olahan Dalam Kemasan Eceran Wajib Miliki Izin Edar

Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah pangan olahan dengan sejumlah kriteria.

Zufrizal
2 Nov 2021 - 17.31
A-
A+
Pangan Olahan Dalam Kemasan Eceran Wajib Miliki Izin Edar

Bisnis, JAKARTA Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito mengemukakan bahwa pangan olahan dalam kemasan eceran yang diproduksi di dalam negeri maupun impor untuk diperjualbelikan wajib memiliki izin edar.

"Pelaku perlu memahami mutu produk agar tidak jadi masalah hukum dan sebanyak mungkin mendapat pendampingan dari BPOM," kata Penny usai membuka Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food Pada Masa Pandemi di Hotel Shangri-La Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (2/11/2021).

Penny mengutip UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menyebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau impor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan seperti itu disebut sebagai perizinan berusaha.

Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah pangan olahan dengan sejumlah kriteria.

Kriteria yang dimaksud di antaranya mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 hari dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Produk dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen dan pangan olahan siap saji.

Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pangan olahan beku atau frozen food merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim.

Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada poin 3 dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.

“Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mi ayam yang dibekukan, risoles, dan ayam berbumbu yang dibekukan," katanya.

Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan tidak wajib memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Adapun, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara, misalnya, wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

"Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu," kata Penny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.