Bisnis, JAKARTA — Moratorium ekspor seluruh mineral mentah yang akan berlaku serempak pada Juni 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi kebijakan yang kian pelik.
Ibarat pisau bermata dua, keinginan pemerintah untuk mendorong pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri yang diikuti dengan kebijakan larangan ekspor komoditas mineral—konsentrat tembaga salah satunya—kini malah dibayangi banyak mudarat.
Baca juga: Pro Kontra Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga & Bujuk Rayu PTFI
Terlebih, PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai salah satu perusahaan yang bakal terkena impak dari kebijakan tersebut, tak henti-hentinya terus melakukan berbagai daya upaya untuk mendapatkan 'kebebasan' dalam melakukan ekspor konsentrat tembaga.