Pantang Mundur Indonesia di WTO, Tekad Penghiliran Kian Kuat

Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan memperluas cakupan penghiliran, tak hanya pada komoditas mineral tetapi juga lainnya. Dengan kata lain, pemerintah tidak hanya akan menyetop ekspor mineral selain nikel, tetapi pelarangan juga akan dilakukan untuk komoditas agrobisnis, seperti biji kopi.

Ibeth Nurbaiti

30 Nov 2022 - 20.00
A-
A+
Pantang Mundur Indonesia di WTO, Tekad Penghiliran Kian Kuat

Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk., di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018). JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis, JAKARTA — Tekad pemerintah untuk mengerek perekonomian nasional lewat penghiliran mineral strategis di Tanah Air kian kuat meskipun dihadapkan pada berbagai rintangan dan tantangan, termasuk dari dunia internasional.

Berkaca pada kekalahan Indonesia dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel dengan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), nyatanya tak sedikitpun menyurutkan keinginan pemerintah untuk terus mempercepat penghiliran komoditas mineral itu.

Baca juga: Tatkala Kedaulatan Indonesia Diuji Bijih Nikel oleh Uni Eropa

Sebaliknya, putusan panel WTO yang terdaftar dalam sengketa dispute settlement (DS) 592 dan final panel report-nya yang diterbitkan pada 17 Oktober 2022 tersebut malah menjadi pemantik bagi pemerintah untuk menunjukkan kedaulatan Indonesia ke dunia internasional, dengan terus menguatkan ekosistem penghiliran nikel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.