Bisnis, JAKARTA — Rencana Pemerintah Amerika Serikat yang akan menerbitkan pedoman kredit pajak bagi produsen baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di bawah Undang-Undang Penurunan Inflasi (Inflation Reduction Act/IRA) tidak menyurutkan keinginan Indonesia untuk membawa komoditas mineral kritis itu ke kancah global.
Kendati baterai EV yang mengandung komponen sumber Indonesia dikhawatirkan tetap tidak memenuhi syarat untuk kredit pajak IRA secara penuh karena Indonesia belum memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan AS dan dominasi perusahaan China dalam industri nikel, pemerintah tak tinggal diam.
Baca juga: Menepis Aral Investasi Baterai Kendaraan Listrik
Pemerintah bahkan langsung mengajukan proposal perjanjian perdagangan bebas terbatas atau limited free trade agreement (FTA) dengan Pemerintah Negeri Paman Sam itu. Harapannya, perjanjian dagang itu dapat membuat Indonesia tetap kompetitif sebagai negara tujuan investasi baterai hingga komponen kendaraan listrik selepas AS mengeluarkan kebijakan IRA tersebut pada pertengahan tahun lalu.