Bisnis, JAKARTA - Penerapan pasal kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR mulai mengguncang iklim pariwisata dalam negeri. Seberapa besar dampaknya?
Pasal perzinahan menjadi salah satu poin dari sekian aturan yang masuk dalam KUHP. Pada beleid terbaru, hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri terancam pidana perzinahan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Pasal ini disinyalir berdampak bagi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Budijanto Ardiansyah mengungkapkan keberadaan regulasi baru ini berpotensi mengurungkan niat wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia.
“Semua menanyakan ke depan apakah Indonesia itu masih menarik atau tidak untuk dikunjungi terkait dengan kebebasan mereka, kenyamanan mereka berwisata di Indonesia,” ujarnya, Minggu (11/12/2022).