Bisnis, JAKARTA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara diwarnai sejumlah perlakuan istimewa. Ibarat anak kesayangan, proyek IKN dibesarkan dengan privilege dan proteksi dari pemerintah. Hal itu misalnya tampak dari masuknya pembangunan IKN dalam daftar proyek strategis nasional. Sementara itu, jaminan keberlanjutan proyek ditopang dengan aturan khusus soal penyusunan anggaran.
Sejak mula, proyek pembangunan IKN mendapat pengawalan pemerintah misalnya melalui Peraturan Pemerintah. Nomor 17 Tahun 2022. PP ini diterbitkan sebagai payung hukum bagi pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Pemerintah. Nomor 17 Tahun 2022 mengatur mulai sumber pendanaan, skema kerja sama pembiayaan, penerbitan obligasi, penarikan pajak dan pungutan di IKN, hingga tata kelola, pengawasan, dan evaluasi pendanaan.
Tentang sumber dan skema pendanaan misalnya, Bab II Pasal 3 Peraturan Pemerintah. Nomor 17 Tahun 2022 antara lain menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.