Free

Pelanggaran PPKM: Ini Dosa Shamrock, Holywings, dan Kafe Lain

Shamrock Kitchen & Bar yang beralamat di Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan ditutup paksa karena pengelolanya dinilai melanggar ketentuan PPKM Level 3.

Tim Redaksi

21 Sep 2021 - 17.16
A-
A+
Pelanggaran PPKM: Ini Dosa Shamrock, Holywings, dan Kafe Lain

Ilustrasi - Salah satu foto suasana Shamrock Kitchen & Bar/[email protected]

Bisnis, JAKARTA - Jangan coba-coba melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Peringatan itu pantas diberikan kepada siapa pun termasuk pengelola tempat usaha.

Begitu ketahuan, para pelanggar PPKM harus siap menerima sanksi, salah satunya penutupan tempat usaha.

Hal itu terjadi pada tempat usaha bernama Shamrock Kitchen & Bar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menutup paksa tempat hiburan malam itu, Senin (20/9/2021) malam. 

Shamrock Kitchen & Bar yang beralamat di Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan ditutup paksa karena pengelolanya dinilai melanggar ketentuan PPKM Level 3.

"Ditemukan adanya pelanggaran jam operasional," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Selain melanggar ketentuan jam buka, manajemen Shamrock juga melanggar kapasitas maksimal pengunjung.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati puluhan orang yang melebihi 50 persen dari kapasitas gedung. Polisi juga melakukan tes urine kepada para pengunjung tempat hiburan malam secara acak. Hasilnya, mereka dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika.

"Oleh petugas tempat itu sudah dipasangi garis polisi," kata Yusri.

Mengenai sanksi administrasi, pihak kepolisian menyerahkan seluruhnya kepada Satpol PP DKI Jakarta. Belum diketahui jumlah denda yang dikenakan kepada manajemen atas pelanggaran itu.

Sebelumnya, sanksi penutupan juga diberlakukan kepada Kafe Holywings karena pelanggaran ketentuan PPKM. Lebih dari penutupan, kasus Kafe Holywings sampai naik statusnya ke penyidikan.

Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di Bar dan Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan ke penyidikan meskipun tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (7/9/2021), mengemukakan tim penyidik masih mencari pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa pelanggaran protokol kesehatan di Bar dan Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan.

Menurut Yusri, sudah lima orang yang diperiksa sebagai saksi tekait perkara itu.

Yusri menjelaskan empat dari lima orang saksi itu merupakan pihak manajemen Holywings, Kemang, Jakarta Selatan.

"Sudah lima orang yang kita periksa terkait kasus ini," tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).

Yusri mengatakan jika tim penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu.

"Ini sedang proses, mudah-mudah bisa segera tuntas dan berkas dikirim ke JPU," katanya.

Kerumunan di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan dinilai melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter

Dampak kasus kerumunan pengunjung dan pelanggaran protokol kesehatan di kafe Holywings, tempat usaha tersebut ditutup selama PPKM berlangsung di DKI Jakarta. Pihak pengelola juga dikenai denda Rp 50 juta.

KAFE LAIN

Selain Holywings Kemang, sejumlah resto dan kafe di Jabodetabek juga tercatat melanggar ketentuan PPKM.

Di antara mereka, ada yang masih diberi peringatan secara tertulis. Namun, tak sedikit yang berakhir dengan disegel sementara.

Berikut sejumlah kafe dan restoran di kawasan Jabodetabek yang dikenai sanksi karena melanggar peraturan PPKM.

1. Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan

Minggu (6/9/2021) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan ditemukan pelanggaran di Holywings Epicentrum saat dilakukan kegiatan pengawasan secara gabungan antara TNI, Polri, dan Satpol PP. Pelanggaran Holywings Epicentrum merupakan yang pertama. Sanksi yang dijatuhkan masih berupa teguran tertulis. 

2. Authentic Restaurant and Lounge, Kelapa Gading, Jakarta Utara

Saat kejadian, pihak berwenang mengamankan 81 pengunjung. Sebanyak 60 pengunjung di antaranya ialah WNA. Usai dilakukan pemeriksaan PCR didapati bahwa tiga dari WNA dan seorang WNI yang berprofesi sebagai kasir terpapar Covid-19.

Atas kejadian tersebut, suami-istri pemilik resto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

3. Take Coffee Puribeta, Tangerang

Kafe Take Coffee Puribeta melanggar ketentuan yang berlaku saat PPKM Darurat beberapa bulan lalu. Seperti diketahui, saat PPKM Darurat, kafe atau restoran dilarang melayani makan di tempat. Namun, kedai kopi ini justru berlaku sebaliknya.

Dari kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menempelkan spanduk pembekuan sementara izin beraktivitas Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021)./Antara

4. Two Stories, Bogor

Two Stories yang berada di Jalan Pajajaran Indah 5, Bogor, menjadi salah satu kafe yang diberi sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor. Kafe tersebut ditutup sementara karena melayani dine-in atau makan di tempat saat PPKM Level 4.

5. D’Sultan Café, Bekasi

D’Sultan Café disegel sementara oleh Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/7/2021) karena dua hal. Pertama, melayani makan di tempat pada saat PPKM Darurat. Kedua, melanggar batas jam operasional.

6. Kafe Sahuta, Beji Depok

Kafe Sahuta didatangi dan ditutup oleh polisi atas laporan warga lantaran masih beroperasi meski sudah di atas pukul 21.00 WIB.

Diketahui bahwa pengunjung yang datang di kafe itu melebihi dari 50 persen kapasitas yang diizinkan Pemkot Depok, serta tak menaati protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak. (Nancy Junita, Sholahuddin Al Ayyubi, Edi Suwiknyo, Aliftya Amarilisya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.