Bisnis, JAKARTA – Meski diguncang kasus pejabat pajak dan sempat muncul ancaman boikot pajak, pelaporan SPT Tahunan tidak mengalami penurunan. Di sisi lain, survei yang menunjukkan kepatuhan dan kepuasaan pengguna layanan pajak menjadi tantangan yang harus terus dipenuhi, bukan dikhianati. Tingkat kepatuhan wajib pajak untuk melapor tecermin dari jumlah SPT yang telah diserahkan hingga akhir masa pelaporan SPT 2022 yang berakhir Maret 2023.
Berdasar data Kementerian Keuangan, hingga Jumat (31/3/2023) pukul 09.00 WIB jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan yang telah melaporkan surat pemeritahuan atau SPT Tahunan tahun pajak 2022 mencapai 11,39 juta orang.
Jumlah tersebut meningkat sebesar 4,97 persen bila membandingkan dengan tahun sebelumnya atau pada 2022. Sementara rasio kepatuhan pajak mencapai 58,61 persen.
Secara terperinci, menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, jumlah SPT yang disampaikan WP OP mencapai 11,07 juta, sedangkan WP Badan sebanyak 325.402.