Bisnis, JAKARTA — Peluang emiten maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) untuk lolos dari jerat kebangkrutan tampaknya jauh lebih besar ketimbang peluang bangkrutnya.
Kondisi pemulihan aktivitas perjalanan dan pariwisata saat ini mendukung bisnis perseroan, sehingga justru dapat memberikan harapan baru di kalangan kreditur terhadap prospek bisnisnya.
Garuda Indonesia telah mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 2 hari dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya, menjadi menjadi tanggal 17 Juni 2022.
Adapun, untuk agenda sidang pengumuman hasil PKPU, akan tetap berlangsung pada tanggal 20 Juni 2022.