Bisnis, JAKARTA — Keputusan pemerintah untuk melonggarkan persyaratan perjalanan jarak jauh menambah sentimen positif bagi kinerja emiten jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk. tahun ini, selain faktor potensi peningkatan kinerja ekonomi dan kenaikan tarif jalan tol.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 No.11/2022.
SE Kemenhub ini mulai berlaku pada Selasa (8/3) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Meskipun tidak berdampak secara langsung bagi JSMR, keputusan pemerintah ini memberikan sinyal positif bagi pelaku perjalan secara umum.