Peluang MIND ID Jadi Pengendali Vale Selepas Divestasi INCO

Kewajiban Vale melepaskan (divestasi) kembali saham kepada perusahaan nasional atau Pemerintah Indonesia merupakan salah satu syarat utama bagi perusahaan tambang nikel asal Brasil itu untuk mendapatkan izin perpanjangan kontrak karyanya yang akan berakhir pada 29 Desember 2025.

Ibeth Nurbaiti

14 Jun 2023 - 15.57
A-
A+
Peluang MIND ID Jadi Pengendali Vale Selepas Divestasi INCO

Area pertambangan yang dikelola PT Vale Indonesia Tbk. (INCO). /Dok. Perseroan

Bisnis, JAKARTA — Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mendukung Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk menjadi pengendali PT Vale Indonesia Tbk. selepas proses divestasi saham emiten berkode INCO tersebut tuntas.

Dengan demikian, pemerintah melalui BUMN holding pertambangan itu bisa mendapatkan hak pengendali operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mendesak Menteri ESDM untuk mendukung MIND ID agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan Vale Indonesia tercatat dalam buku kekayaan negara.

Baca juga: Silang Pendapat Divestasi Saham Vale dan Pertaruhan Kontrak INCO

Dua arahan dari badan legislatif tersebut merupakan bagian dari tujuh poin penting dalam kesimpulan rapat kerja Menteri ESDM bersama Komisi VII DPR RI yang berlangsung hampir 3 jam, pada Selasa (13/6/2023).

Lantas, seberapa besar peluang MIND ID bisa menjadi pengendali Vale selepas proses divestasi INCO rampung?

Yang jelas, kewajiban Vale melepaskan (divestasi) kembali saham kepada perusahaan nasional atau Pemerintah Indonesia merupakan salah satu syarat utama bagi perusahaan tambang nikel asal Brasil itu untuk mendapatkan izin perpanjangan kontrak karyanya yang akan berakhir pada 29 Desember 2025.

Baca juga: Vale Beri Diskon ke MIND ID untuk Akuisisi Saham

Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, divestasi saham 51 persen kepada perusahaan nasional atau pemerintah menjadi syarat mutlak peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).


Artinya, Vale wajib memenuhi persyaratan tersebut mengingat kontrak karya INCO yang ditandatangani 29 Desember 1995 akan berakhir pada 29 Desember 2025. Hanya saja, persetujuan terkait dengan perpanjangan kontrak izin pertambangan itu tergantung pada besaran porsi saham yang akan didivestasikan kembali oleh Vale kepada Pemerintah Indonesia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa dalam perkembangan negosiasi sejauh ini, manajemen Vale sudah menyatakan siap melepas sahamnya ke MIND ID bahkan lebih dari 11 persen. Namun, Vale juga tetap ingin menjadi pengendali.

“Vale membuka peluang divestasi lebih besar dari 11 persen saham, dengan hak pengendalian operasional dan financial consolidation,” ujar Arifin saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Menimbang Untung Rugi Dampak Kebijakan Larangan Ekspor Bauksit

Di sisi lain, MIND ID menurut Arifin, berpandangan bahwa akuisisi tambahan 11 persen saham divestasi INCO tanpa hak pengendali tidak akan menguntungkan dan berpotensi merugikan perseroan. “Mind ID juga menginginkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation,” ujarnya.

Mind ID pun meminta dukungan pemerintah dalam proses negosiasi melalui momentum perpanjangan KK menjadi IUPK. Hanya saja, hingga kini Vale tak kunjung menyampaikan penawaran saham divestasinya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM lewat Surat No.T-782/MB.04/DJB.M/2023 tertanggal 13 Maret 2023 telah meminta INCO untuk mulai mengajukan penawaran divestasi saham kepada pemerintah.


Berdasarkan paparan Menteri ESDM, komposisi pemegang saham Vale Indonesia saat ini terbagi atas Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, MIND ID 20 persen, dan Sumitomo Metal Mining Co 15,03 persen, serta pemegang saham publik/masyarakat sebesar 21,18 persen. Jika diklasifikasikan, porsi pemodal asing sebesar 59,47 persen dan pemodal nasional 40,53 persen.

Itu sebabnya, Arifin berpandangan bahwa INCO hanya perlu mendivestasikan lagi 11 persen sahamnya untuk memenuhi syarat peralihan status KK menjadi IUPK. Dengan demikian, porsi pemegang saham nasional bertambah menjadi 51,53 persen setelah status INCO berubah menjadi IUPK. 

Namun, Komisi VII DPR RI juga tetap bersikeras bahwa 20 persen saham publik tersebut tidak merepresentasikan kepemilikan Indonesia lantaran dimiliki oleh investor asing. Artinya, dengan hanya divestasi 11 persen, kepemilikan asing di INCO masih 60 persen mengingat saat ini kepemilikan asing sekitar 71,1 persen.

Baca juga: Transformasi MIND ID, Bagi Tugas Mineral Industri dan Inalum

Untuk itu, Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk mendorong kepemilikan mayoritas saham nasional di INCO sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara, terlebih kepemilikan 20,64 persen saham INCO oleh publik juga dikuasai oleh asing.

Anggota DPR Komisi VII Fraksi Gerindra Ramson Siagian mengatakan, MIND ID mesti mengamankan hak pengendalian operasional hingga kekonsolidasian finansial INCO untuk menjamin potensi sumber daya nikel perseroan dapat menjadi aset yang tercatat di Indonesia. 

“Agar sumber daya dan cadangan aset PT Vale Indonesia terkonsolidasi di dalam buku kekayaan negara Indonesia bukan di Kanada karena ini sumber daya kita,” kata Ramson saat rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasfrif, Selasa (13/6/2023). 


Dengan demikian, Ramson meminta pemerintah dapat mendukung upaya akuisisi saham mayoritas INCO untuk dapat menjadi pengendali pada perusahaan tambang nikel terintegrasi tersebut. 

“Artinya, divestasi saham untuk instrumen yang mewakili negara MIND ID bisa ditambah, artinya dari Sumitomo Metal dan Vale Canada Limited yang utama tadi agar sumber daya dan cadangan bisa dikonsolidasi,” tuturnya.

Adapun, kewajiban divestasi saham 51 persen sebagai syarat utama perpanjangan kontrak tambang dilaksanakan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional.

Apabila tidak ada yang berminat maka mekanisme penawaran divestasi dilakukan melalui bursa saham Indonesia atau Bursa Efek Indonesia (BEI), sesuai dengan pasal 147 PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dimana PT Vale wajib divestasi lagi 11 persen sahamnya.


Sementara itu, valuasi harga saham divestasi dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral, kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu izin KK perpanjangan menjadi IUPK.

Untuk diketahui, porsi saham INCO yang wajib didivestasikan pada tahun ini termasuk saham yang dimiliki publik juga sempat dipersoalkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Baca juga: Shell Melunak, Pertamina Segera Dampingi Inpex di Blok Masela

Menurut Bahlil, kepemilikan publik di pasar saham Vale masih sangat debatable sehingga Vale Indonesia tetap harus melepas 31 persen sahamnya. Divestasi 11 persen saham Vale Indonesia dinilai tidak menguntungkan Indonesia karena tidak menjadi pemilik saham mayoritas.

Di sisi lain, Vale Indonesia menyebutkan bahwa seluruh informasi tentang perusahaan termasuk komposisi pemegang saham dilaporkan secara transparan dan berkala kepada otoritas terkait.

Dikutip dari Antara, Rabu (14/6/2023), Head of Communications Vale Indonesia Bayu Aji sebelumnya menyebutkan bahwa informasi spesifik terkait dengan komposisi 20 pemegang saham tertinggi PT Vale dilaporkan secara berkala dalam laporan tahunan (annual report).

Baca juga: Ancang-Ancang Kuat Indonesia Masuk Gelanggang Industri Baterai

“PT Vale adalah perusahaan terbuka. Tentunya, untuk seluruh informasi tentang perusahaan termasuk komposisi pemegang saham dilaporkan secara transparan dan berkala kepada otoritas terkait,” katanya.


Di sisi lain, BUMN Holding perusahaan tambang PT Mining Industry Indonesia (Persero) atau MIND ID membeberkan saat ini proses negosiasi akuisisi sisa kewajiban divestasi INCO masih berlangsung intensif.

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo mengatakan harga saham yang ditawarkan berada di kisaran valuasi pasar modal saat ini. Kendati demikian, Dilo mengatakan, Vale memberi diskon harga untuk 5 persen saham yang akan dilepas nantinya. 

“Divestasinya harga pasar sebenarnya, ada diskon, tetapi dari 11 persen itu hanya 5 persen yang diskon,” kata Dilo saat ditemui di Jakarta, Senin (12/6/2023). 

Baca juga: Evaluasi Perpanjangan Izin Kontrak Vale setelah Isu Sumitomo

Bagaimana pun, kepastian perpanjangan kontrak karya izin pertambangan INCO bakal menjadi salah satu pertaruhan penting bagi Vale SA dalam melaksanakan rencana aksi korporasinya. Di sisi lain, kesepatan divestasi saham juga menjadi syarat utama perpanjangan kontrak tersebut.

Sejauh ini pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah persyaratan selain divestasi dalam proses perpanjangan kontrak tambang yang harus dipenuhi Vale, antara lain terkait dengan aspek eksplorasi produksi pemasaran serta teknis dan lingkungan kewilayahan dan pengusahaan sudah memenuhi persyaratan.

Sementara itu, perpajakan yang saat ini dimintakan ke Ditjen Pajak masih berproses. “Setelah semua dinyatakan [persyaratan] memadai maka perpanjangan KK PT Vale dapat ditindaklanjuti,” kata Arifin. (Nyoman Ary Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.