Pembatasan Mal, Haruskah 'Dipukul Rata' Secara Nasional?

Kinerja penjualan ritel modern pada kuartal IV/2021 berpeluang naik 25 sampai 30 persen dibandingkan dengan kuartal III/2021. Sayangnya, target tersebut berisiko terganggu jika pembatasan aktivitas pusat belanja selama Desember 2021 diberlakukan secara nasional.

Iim Fathimah Timorria

1 Des 2021 - 12.48
A-
A+
Pembatasan Mal, Haruskah 'Dipukul Rata' Secara Nasional?

Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA — Pembatasan operasional pusat perbelanjaan jelang periode Natal dan Tahun Baru dinilai lebih baik jika dilakukan di daerah-daerah dengan tingkat vaksinasi Covid-19 yang masih rendah serta kasus positif di atas 5 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan kinerja penjualan ritel modern pada kuartal IV/2021 berpeluang naik 25 sampai 30 persen dibandingkan dengan kuartal III/2021.

Sayangnya, target tersebut berisiko terganggu jika pembatasan aktivitas selama Desember 2021 diberlakukan secara nasional.

(BACA JUGA: MPPA Lanjut Ekspansi Gerai, Meski Penjualan Kuartal III Turun)

“Kami melihat ada kenaikan kunjungan yang bertahap sejak Agustus. Pada kuartal IV/2021 bisa naik sampai 15 persen secara tahunan penjualannya jika kebijakan yang ada bertahan,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Seiring dengan makin banyaknya wilayah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2, Roy mengatakan penjualan ritel terus mengalami perbaikan.

(BACA JUGA: 2022, Investasi Gerai Hypermarket Bangkit dari Mati Suri)

Kinerja positif ini diperkirakan bisa mencetak penjualan sampai 80 persen dari realisasi kuartal II/2021.

“Karena itu kami menyarankan jika ada kebijakan terkait penyebaran varian baru, pemerintah fokus ke wilayah yang vaksinasinya masih rendah dan kasus positifnya di atas 5 persen. Jadi tidak merata seluruhnya,” kata Roy.

(BACA JUGA: Simalakama PPKM Level 3 Saat Nataru)

Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk. (MKPI), perusahaan pengelola Pondok Indah Mall (PIM), Jeffri Tanudjaja tidak memungkiri jika penyesuaian tingkat keterisian mal menjadi 50 persen yang mulai diterapkan bakal berpengaruh pada tenant penyewa pusat belanja.

Meski terdapat penambahan jam operasional, kapasitas yang dibatasi tetap berpengaruh pada keberlangsungan bisnis.

“Kami melihat kunjungan membaik terus meski belum 100 persen normal, tetapi ini jauh lebih baik. Kalau ada peraturan baru yang lebih ketat tentunya ada penurunan di tenant-tenant,” kata Jeffri.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan tingkat kunjungan ke mal atau pusat perbelanjaan menunjukkan tren kenaikan sejak pemerintah menerapkan berbagai pelonggaran pada Agustus 2021.

Rata-rata tingkat kunjungan sempat diramal mencapai 70 persen sampai akhir tahun, lebih tinggi daripada 2020 yang hanya sekitar 50 persen.

“Namun, dengan diberlakukannya kembali pembatasan mulai awal Desember 2021 ini dan  menjelang Natal dan Tahun Baru, hampir dapat dipastikan target tingkat kunjungan tersebut tidak akan tercapai,” kata Alphonzus.

Dia menambahkan pengelola hanya berharap rata-rata tingkat kunjungan tidak lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu. Sejumlah segmen tenant tercatat menjadi pendorong tingkat kunjungan.

Menurutnya, tenant atau peritel produk makanan dan minuman menjadi prioritas kunjungan masyarakat, diikuti dengan toko-toko yang menjual produk kebutuhan sehari-hari dan peralatan rumah tangga.

“Beberapa waktu terakhir ini kategori hiburan juga sudah mulai menunjukkan peningkatan. Mungkin karena masyarakat mulai jenuh dengan aktivitas di rumah,” tambahnya.

Dia lantas memastikan protokol wajib vaksinasi bagi pengunjung terus diterapkan dengan menggunakan PeduliLindungi. Menurutnya, tingkat kepatuhan makin karena masyarakat telah terbiasa.

“Masyarakat dapat melihat sendiri secara langsung bahwa pusat perbelanjaan adalah salah satu fasilitas publik yang masih konsisten dalam memberlakukan  skrining melalui PeduliLindungi secara ketat dan disiplin,” katanya.

Pengunjung mengukur suhu tubuh dan scan QR Code PeduliLindungi sebelum masuk ke mal/Antara

Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai mengantisipasi risiko naiknya mobilitas dan aktivitas masyarakat pada akhir tahun dengan menerapkan kebijakan PPKM yang lebih ketat.

Mulai 30 November sampai 13 Desember 2021, misalnya, status PPKM di DKI Jakarta telah naik ke level 2, menyusul tren kenaikan kasus Covid-19. Selama periode ini, tingkat keterisian pusat perbelanjaan dibatasi di angka 50 persen.

Kebijakan serupa juga akan diterapkan selama momen Natal dan Tahun Baru 2022 yang dimulai pada 24 Desember 2021.

Pemerintah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas, termasuk menerapkan pembatasan tingkat kunjungan di pusat belanja menjadi 50 persen.

Meski demikian, jam operasional di pusat perbelanjaan bakal diperpanjang dari awalnya 10.00 sampai 21.00 menjadi pukul 09.00 sampai 22.00 demi menghindari kepadatan pengunjung pada waktu tertentu.

Bioskop dan restoran juga diizinkan menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.

MAKIN LALAI

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan justru menemukan adanya kelalaian dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan. Penguatan diperlukan demi memastikan penyebaran Covid-19 tetap terkendali dan aktivitas perdagangan tetap berjalan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan kelalaian di lapangan mencakup pemeriksaan atas notifikasi hasil pemindaian kode QR PeduliLindungi pengujung yang tidak dilakukan petugas.

Lalu, pemeriksaan PeduliLindungi secara manual tanpa aplikasi dan pemindaian kode QR yang tidak menyasar seluruh pengunjung dewasa dalam satu kelompok atau keluarga.

“APPBI [Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia] telah menyampaikan temuan-temuan kepada seluruh perwakilan di daerah agar dapat ditindaklanjuti,” kata Oke saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).

Tingkat kepatuhan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan juga memperlihatkan tren penurunan.

Oke mengungkapkan masih banyak pusat perbelanjaan di luar Jawa dan Bali yang belum menerapkan pemeriksaan status vaksin pengunjung dan check-in melalui aplikasi PeduliLindungi dengan alasan tingkat vaksinasi yang masih rendah di wilayah tersebut.

“Penerapan protokol kesehatan harus kembali disiplin untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19, khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru 2022,” tambahnya.

Rekapitulasi pemindaian QR Code Peduli Lindungi di pusat perdagangan modern sampai 23 November memperlihatkan adanya 23.640 pemindaian berstatus hitam atau yang positif/kontak erat dengan kasus Covid-19 dan 634.995 pemindaian berstatus merah atau belum vaksin.

Terdapat pula 14,47 juta pemindaian pengunjung yang telah menerima 1 dosis vaksin serta 74,94 juta pemindaian pengunjung yang telah menerima 2 dosis vaksin.

“Pengawasan di luar Jawa-Bali masih sedikit sehingga menyebabkan skor kepatuhan lebih mencerminkan situasi di Jawa-Bali,” kata Oke.

Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021)./ANTARA FOTO-Fauzan

Pada perkembangan lain, Kemendag juga memperkirakan kebijakan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru berdampak minim pada sektor ritel.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Nina Mora mengatakan periode kebijakan yang jelas dan keputusan pusat perbelanjaan masih diizinkan beroperasi memberi kepastian kepada pelaku usaha untuk menghadapi kebijakan.

“Kepastian ini akan mendorong para pelaku usaha untuk lebih bersiap dalam menghadapi masa PPKM serta dapat mendorong indeks keyakinan konsumen untuk tetap stabil,” kata Nina.

Berdasarkan data Bank Indonesia, Indeks Penjualan Ritel pada kuartal IV/2021 diproyeksi meningkat dibandingkan dengan kuartal III/2021. Selain itu, perekonomian juga diramal tetap tumbuh di kisaran 4 sampai 5 persen.

“PPKM ini justru tetap dibutuhkan untuk mencegah melonjaknya kasus positif Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru,” tambahnya.

Nina mengatakan salah satu kebijakan strategis dalam mendorong perdagangan pada era normal baru adalah pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi dan protokol kesehatan sesuai dengan level PPKM.

Dia mengatakan bahwa pemerintah ingin tetap menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tetap aman dari Covid-19.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai dampak dari pembatasan terhadap belanja masyarakat akan dipengaruhi oleh perkembangan penyebaran varian baru Covid-19 yakni Omicron dan kebijakan yang diadopsi pemerintah.

“Jika dalam pekan-pekan ke depan ada perkembangan terkait varian baru di Indonesia, saya kira akan berdampak pada kunjungan ke pusat belanja,” kata Rendy.

Rendy mengatakan pembatasan mobilitas antarwilayah yang diterapkan pada momen Natal dan Tahun Baru, kata Rendy, sekaligus penghapusan cuti bersama akan mendorong aktivitas masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan.

“Potensi kunjungan ada di varian baru tadi. Namun jika tidak ada isu varian baru yang kuat, saya kira tidak akan berdampak secara luas terhadap minat berbelanja di ritel modern,” kata dia.

Dia lantas berpendapat bahwa segmen ritel bisa diuntungkan pada situasi tersebut. Berbagai segmen produk dari pakaian, makanan dan minuman, sampai peralatan rumah tangga bisa menjadi sasaran belanja konsumen pada akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.