Bisnis, JAKARTA — Babak baru penyelamatan emiten maskapai penerbangan milik negara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. kini dimulai seiring dengan keputusan politis Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membentuk Panitia Kerja Penyelamatan Garuda Indonesia.
Komisi VI DPR RI menyetujui usulan pembentukan Panitia Kerja atau Panja Penyelamatan Garuda Indonesia. Panja dibentuk sebagai solusi konkret penyelamatan bisnis Garuda Indonesia yang kini terlilit utang hingga US$9,8 miliar atau sekitar Rp140 triliun.
Mayoritas sebanyak 6 fraksi menyetujui pembentukan Panja Penyelamatan Garuda Indonesia di Komisi VI DPR seiring dengan berjalannya proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah berlangsung. Sementara itu, ada 2 fraksi yang setuju pembentukan Panja Penyelamatan Garuda Indonesia setelah proses PKPU selesai, sedangkan satu fraksi tidak hadir.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mendukung usulan pembentukan Panja Penyelamatan Garuda Indonesia di Komisi VI DPR RI sebagai upaya mendapatkan solusi konkret menyelamatkan Garuda Indonesia yang kondisinya kini di ujung tanduk.