Bisnis, JAKARTA — Masih belum tuntasnya dampak konflik Rusia-Ukraina telah memunculkan kekhawatiran banyak negara terhadap pasokan energi global. Indonesia juga sempat dilanda kekhawatiran serupa, terlebih pemerintah tiba-tiba menerbitkan aturan darurat energi.
Banyak pihak mempertanyakan kondisi ketahanan energi nasional setelah pemerintah merilis Peraturan Menteri ESDM No. 12/2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden No. 41/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 41/2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi pada 17 Oktober 2022.
Baca juga: Lepas Landas Menuju Transisi Energi Lewat Gas
Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara net importir minyak dan gas bumi (migas) seperti halnya negara lain yang turut terdampak perang Rusia-Ukraina. Dengan kebutuhan BBM di dalam negeri saat ini mencapai 1,4 juta barel per hari, sedangkan kapasitas produksi baru mencapai sekitar 800.000 barel per hari, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 600.000 minyak barel per hari.