Pemerintah Kawal Penuntasan Hak Pelanggan IM2

Pada 20 November 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan. Dalam kegiatan tersebut, IM2 menyampaikan kondisi perusahaan secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi.

Leo Dwi Jatmiko

25 Nov 2021 - 16.18
A-
A+
Pemerintah Kawal Penuntasan Hak Pelanggan IM2

GIG menyediakan layanan internet dengan dukungan teknologi 100 persen fiber optik. /IM2

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah terus mengevaluasi dan memantau pemenuhan hak-hak pelanggan pascapenghentian kegiatan operasional bisnis Indosat Mega Media (IM2). 

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pada 20 November 2021, kementerian dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan. 

Dalam kegiatan tersebut, IM2 menyampaikan kondisi perusahaan secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi. Perseroan pun akan berhenti beroperasi secara total pada akhir November 2021. 

(BACA JUGA: Pelajaran dari ISAT, Proteksi Konsolidasi Operator Seluler Urgen)

Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2, yang juga diminta untuk membantu pengalihan dan pemenuhan hak pelanggan. PT Indosat Tbk. (ISAT) tercatat sebagai pemegang saham IM2 saat ini. 

“Pelanggan IM2 saat ini berjumlah 50.000 pelanggan,” kata Dedy dalam siaran pers, Kamis (25/11/2021). 

Dedy mengatakan IM2 berkomitmen untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait. 

(BACA JUGA: IM2 GIG Setop Operasi, Bagaimana Kinerja Layanan Internet ISAT?)

Terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Kemenkominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama.  

“Kemenkominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2,” kata Dedy.

Sebelumnya, Corporate Secretary Indosat Billy Nikolas Simanjuntak mengatakan IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021.

Kemudian, pada 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2 terkait dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014. 

Hal itu dilakukan karena kondisi keuangan IM2 Indosat yang tidak cukup baik. IM2 ditempatkan pada posisi harus diambil alih, seperti yang terjadi saat ini, di mana layanan GIG milik IM2 terpaksa berhenti beroperasi. 

Billy menuturkan apa yang terjadi dengan IM2 tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Indosat. 

“Hingga dikeluarkannya pemberitahuan ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perseroan,” ujar Billy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.