Pemerintah Matangkan Pedoman Batasan Tarif Operator Seluler

Dengan tarif yang wajar, tidak terlalu murah dan tidak terlalu mahal, keberlangsungan layanan opertor dan perlindungan konsumen dapat terus dijaga.

Leo Dwi Jatmiko

5 Jan 2022 - 22.30
A-
A+
Pemerintah Matangkan Pedoman Batasan Tarif Operator Seluler

SIM card/istimewa

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal mengatur pedoman penetapan tarif batas atas dan bawah bagi operator seluler. 

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menjelaskan pedoman penetapan tarif, berbeda dengan regulasi tarif. Saat ini, proses penyusunan pedoman masih berlangsung.

"Pedoman untuk menghindari penerapan tarif yang mengganggu kepentingan masyarakat umum dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat," kata Dedy saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).

Menurutnya, dengan pedoman penetapan tarif batas atas dan batas bawah, penerapan tarif di industri telekomunikasi tetap wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike Dita Herlinda
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.