Bisnis, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal mengatur pedoman penetapan tarif batas atas dan bawah bagi operator seluler.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menjelaskan pedoman penetapan tarif, berbeda dengan regulasi tarif. Saat ini, proses penyusunan pedoman masih berlangsung.
"Pedoman untuk menghindari penerapan tarif yang mengganggu kepentingan masyarakat umum dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat," kata Dedy saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, dengan pedoman penetapan tarif batas atas dan batas bawah, penerapan tarif di industri telekomunikasi tetap wajar.