Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Iduladha Jadi Tiga Hari

Keputusan diteken melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.

Jaffry Prabu Prakoso

20 Jun 2023 - 15.18
A-
A+
Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Iduladha Jadi Tiga Hari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para Menteri melaksanakan salah Iduladha di Masjid Istiqlal, Minggu (10/7/2022). /BPMI Setpres

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa libur dan cuti bersama Iduladha 1444 H jatuh pada 28-30 Juni 2023.

Ini artinya, masyarakat dapat menikmati libur Hari Raya Kurban selama 3 hari. Keputusan tersebut diteken melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.

Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Iduladha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.

Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca juga: Belanda Akhirnya Akui Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Bukan 1949

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman resmi dikutip Selasa (20/6/2023).

Keputusan penambahan libur sesuai dengan usulan Menpan RB Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," kata Anas dalam keterangan resminya.

Ia juga mengatakan bahwa usulan libur ini bisa mendongkrak ekonomi dan mobilitas masyarakat di Hari Raya Iduladha.

Stok Hewan Dipastikan Aman

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL memastikan ketersediaan hewan kurban secara nasional dalam kondisi aman, jelang Iduladha yang diperkirakan jatuh pada 29 Juni 2023.

Ketersediaan hewan kurban saat ini diketahui dalam kondisi cukup bahkan surplus. Menurut catatan Kementerian Pertanian (Kementan), ketersediaan hewan kurban 2023 secara nasional baik sapi, kerbau, kambing, maupun domba mencapai 2.737.996 ekor.


Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. /BISNIS-Ni Luh Anggela 


“Sementara kebutuhan hewan kurban tahun ini diprediksi sebanyak 1.743.051 ekor atau meningkat 2 persen dari tahun sebelumnya,” kata SYL dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (20/6/2023).

Pada Senin (19/6/2023), SYL diketahui mengecek langsung ketersediaan hewan kurban di Kandang Kelompok Ternak milik PT Bima Jaya Farm di Bogor, Jawa Barat. Depo Sapi Qurban Bima Jaya Farm ini menampung 900 ekor sapi. Sapi-sapi tersebut 90 persen di antaranya berasal dari NTB, dan 150 kambing/domba.

Menurut informasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), seluruh hewan kurban di tempat ini dipastikan sudah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Baca juga: Deg-Degan Melirik Harga Pangan

SYL menambahkan, semua hewan kurban yang ada di Depo Sapi Qurban Bima Jaya Farm dalam kondisi sehat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Adapun SYL telah membentuk tim gugus tugas jelang Iduladha. Tim tersebut setiap minggunya melaporkan kesiapan hewan kurban di tingkat daerah.

“Tahun ini, saya pastikan Kementan mempersiapkan hewan kurban dengan jauh lebih baik dalam segala aspek, tentu Kementan bersama dengan kabupaten dan provinsi yang ada di Indonesia,” ujarnya. (Restu Wahyuning Asih/Ni Luh Anggela)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.