Pemerintah Tak Akan Terbitkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Putusan MK memerintahkan pembentuk UU untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak membenarkan penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dany Saputra

25 Nov 2021 - 16.47
A-
A+
Pemerintah Tak Akan Terbitkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto membuka GIIAS 2021 di ICE BSD, kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). /Bisnis

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah tidak akan menerbitkan aturan turunan baru UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang strategis menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki regulasi sapu jagat itu.

Hal itu dikemukakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers merespons putusan MK, Kamis (25/11/2021). Namun, tuturnya, peraturan perundangan yang berlaku sebelum putusan itu, tetap berlaku.

“Selanjutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang, dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," katanya, didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya pada hari yang sama, MK menggelar sidang putusan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja. Putusan MK memerintahkan pembentuk UU untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak membenarkan penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Airlangga menyatakan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK tentang uji formil dan uji materiil UU Ciptaker. Mengutip putusan MK, dia mengatakan omnibus law itu masih tetap berlaku secara konstitusional sampai diperbaiki dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan

Setelah itu, Airlangga dan Yasonna langsung meninggalkan tempat konferensi pers, dan belum ada penjelasan lanjutan tentang perbaikan yang akan dilakukan pemerintah.

Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 itu merupakan putusan pertama dari 12 putusan perkara yang dibacakan hari ini. Pemohon perkara tersebut adalah Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Dalam amar putusan, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan’.

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," tutur Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan.

Selanjutnya, apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja, harus dinyatakan berlaku kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.