Pemilik Kendaraan Pelat B Segeralah Lakukan Uji Emisi!

Jika kendaraan bermotor Anda tidak dan belum lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang mulai 13 November 2021.

Zufrizal
2 Nov 2021 - 15.16
A-
A+
Pemilik Kendaraan Pelat B Segeralah Lakukan Uji Emisi!

Uji emisi sepeda motor mitra Gojek di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. /dinaslhdki

Bisnis, JAKARTA Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau agar masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor khususnya yang berusia di atas tiga tahun karena mulai 13 November 2021 jika kendaraan bermotor Anda tidak dan belum lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.

"Bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan, kalau tidak akan diberikan sanksi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Sanksi tilang tersebut berupa denda bagi pengendara mobil sebesar Rp500.000 dan sepeda motor Rp250.000 sesuai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa Jakarta masih kekurangan tempat uji emisi kendaraan bermotor, yakni baru sekitar separuh dan kebutuhan ideal.

"Di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan idealnya yakni sekitar 500 tempat uji emisi. Jumlah yang ada baru sekitar separuhnya," katanya, Selasa (26/10).

Menurut Asep, untuk mencapai target ideal tersebut, akan dilakukan kolaborasi dengan bengkel swasta di Jakarta untuk dapat melakukan pengujian emisi kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.