Bisnis, JAKARTA — Praktik pertambangan tanpa izin atau Peti yang kian marak bermunculan di Tanah Air sudah sangat meresahkan. Tidak hanya merugikan negara dan lingkungan sekitar, kegiatan penambangan ilegal ini juga berdampak buruk bagi perusahaan tambang legal.
Seperti yang dialami Mining Industri Indonesia (MIND ID), aktivitas pertambangan ilegal tersebut terjadi di hampir seluruh wilayah operasi grup holding tambang yang menaungi PT Aneka Tambang Tbk., PT Bukit Asam Tbk., PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
Berdasarkan monitoring dari citra satelit, luas kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang darat ilegal diperkirakan mencapai kurang lebih 60.000 hektare. Komoditas utama yang menjadi sasaran tambang ilegal tersebut adalah timah, emas, batu bara, dan nikel.