Bisnis, JAKARTA - Operator maskapai dalam negeri bersiap menjalankan hasil revisi Tarif Batas Atas (TBA) apabila telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kendati begitu, proses tersebut masih dikaji.
Revisi TBA ini masih dibahas oleh Kementerian maupun stakeholder terkait jelang musim mudik Lebaran 2023. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa salah satu pihak yang dimintai pendapat dan masukan terkait hal ini adalah Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Seiring dengan hal tersebut, Adita juga belum dapat memberikan rincian secara detail terkait pemberlakuan TBA terbaru. “Soal TBA saat ini kami terus menjaring masukan dari para stakeholders, tidak hanya INACA,” kata Adita saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Adita melanjutkan, harga tiket pesawat akan bergerak sesuai dengan mekanisme pasar. Permintaan dan harga tiket akan mengalami kenaikan saat peak season seperti libur lebaran, natal dan libur panjang sekolah. Sebaliknya, permintaan dan harga akan menurun saat memasuki low season.