Penataan Penjualan Unit-linked Dinanti

OJK bakal menerbitkan regulasi tentang penjualan unit-linked untuk melindungi konsumen. Simak penjelasannya.

Aziz Rahardyan & Denis Riantiza Meilanova

7 Des 2021 - 11.25
A-
A+
Penataan Penjualan Unit-linked Dinanti

OJK bakal menerbitkan regulasi tentang penjualan unit-linked untuk melindungi konsumen. (Bisnis/Petricia)

Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberi perhatian terhadap skema penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit-linked. Regulator bakal menerbitkan aturan untuk mengatur sistem penjualan melalui agen.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengatakan bahwa regulator tengah menyusun ketentuan terkait dengan perlunya perekaman terkait dengan pembicaraan dan penjelasan dari agen asuransi ketika melakukan penawaran produk unit-linked.

Menurutnya, calon nasabah harus memahami secara utuh terkait dengan instrumen dan jenis investasi produk, biayanya, dan pemberitahuan hasil investasi secara transparan setiap hari.

Selain itu, kata Tirta, OJK akan membatasi siapa saja yang boleh membeli produk unit-linked,mengawasi pengenalan awal produk, serta melarang perusahaan asuransi menginvestasikan pada instrumen di luar negeri dengan harapan mudah dipelajari oleh para calon pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.