Penerapan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Ditunda

Untuk melakukan tindakan tilang, minimal jumlah kendaraan yang sudah lulus uji emisi di DKI 50 persen dari total kendaraan.

Rahmad Fauzan

4 Nov 2021 - 17.26
A-
A+
Penerapan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Ditunda

Antrean menuju Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk uji emisi kendaraan/Instagram @jktinfo

Bisnis, JAKARTA Sedianya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. Besaran sanksinya, Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor. 

Akan tetapi, rencana penerapan tilang tersebut ditunda. Hal itu disampaikan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menanggapi pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono bahwa untuk melakukan tindakan tilang, minimal jumlah kendaraan yang sudah lulus uji emisi di DKI 50 persen dari total kendaraan.

Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta saat ini sudah lulus uji emisi baru 10 persen.

"Kami mengapresiasi pernyataan kepolisian terkait dengan sanksi tilang baru akan diterapkan, jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Dia menambahkan bahwa penundaan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang belum lulus hasil uji emisi di Ibu Kota tidak serta merta menghilangkan sanksi terhadap pengguna kendaraan.

Selain tindakan penilangan, tuturnya, sanksi bisa dilakukan dalam bentuk teguran.

Dia berharap agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi, bukan karena takut terhadap sanksi, melainkan karena kesadaran sendiri terkait dengan upaya bersama melakukan perbaikan kualitas udara di Jakarta.

"Selain itu, uji emisi juga memberikan manfaat tersendiri kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta berharap supaya seluruh kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah lulus uji emisi. Idealnya, sambung Yogi, semua kendaraan bermotor di DKI sudah melakukan uji emisi sebelum 13 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.