Penerima Gas Industri Tunggu Tangan Dingin Jokowi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh industri dipatok maksimal US$6 per MMBTU. Kalangan industri berharap dilibatkan dalam program tersebut meski masih menanti lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.

Rayful Mudassir

7 Jan 2023 - 00.48
A-
A+
Penerima Gas Industri Tunggu Tangan Dingin Jokowi

Ilustrasi: Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pencabutan PPKM/Setpres

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji peluang sejumlah industri agar dilibatkan sebagai penerima gas subsidi dengan harga maksimal US$6 million metric British thermal unit (MMBTU). Namun, langkah ini masih menunggu lampu hijau dari Presiden.


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh industri dipatok maksimal US$6 per MMBTU. Keputusan itu membuka ruang bagi gas industri tertentu dapat diperjualbelikan dengan harga di bawah batas atas tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
company-logo

Lanjutkan Membaca

Penerima Gas Industri Tunggu Tangan Dingin Jokowi

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.