Bisnis, PALEMBANG — Sejumlah provinsi akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebelum akhir batas waktu yakni 21 November 2021.
Dewan Pengupahan Sumatra Selatan memutuskan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022 senilai Rp3,14 juta atau tidak mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2021.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan UMP Dewan Pengupahan Provinsi yang diterima Bisnis, Sumsel menjadi satu dari empat provinsi yang tidak menaikkan UMP tahun depan.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP 2022 depan sudah sesuai dengan formula yakni PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.