Penetapan Besaran Upah Minimum di Daerah Masih Alot

Dengan PP No. 36 /2021 tidak ada lagi kewenangan daerah untuk berimprovisasi menaikan atau menurunkan besaran UMK

Dinda Wulandari

16 Nov 2021 - 08.58
A-
A+
Penetapan Besaran Upah Minimum di Daerah Masih Alot

Ilustrasi pekerja pabrik/istimewa

Bisnis, PALEMBANG — Sejumlah provinsi akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebelum akhir batas waktu yakni 21 November 2021.

Dewan Pengupahan Sumatra Selatan memutuskan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022 senilai Rp3,14 juta atau tidak mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2021.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan UMP Dewan Pengupahan Provinsi yang diterima Bisnis, Sumsel menjadi satu dari empat provinsi yang tidak menaikkan UMP tahun depan.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP 2022 depan sudah sesuai dengan formula yakni PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.