Penetapan Harga Atas dan Bawah Batu Bara Tengah Diwacanakan

Penetapan harga batas batu bara atas sudah diimplementasikan untuk kelistrikan umum, industri semen, dan pupuk.

Zufrizal

16 Nov 2021 - 17.01
A-
A+
 Penetapan Harga Atas dan Bawah Batu Bara Tengah Diwacanakan

Alat berat tengah memindahkan batu bara.-Istimewa

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mewacanakan pengaturan harga batas atas dan batas bawah dalam mengantisipasi adanya disparitas harga komoditas batu bara di pasar.

"Kami mencoba melihat peluang-peluang pengaturan yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha [pertambangan]," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (16/11/2021).

Penetapan harga batas atas sudah diimplementasikan untuk kelistrikan umum, industri semen, dan pupuk.

Apabila kebijakan ini tidak ditetapkan akan menghindari potensi kecenderungan produsen batu bara menghindari berkontrak dengan konsumen batu bara dalam negeri saat harga komoditas batubara naik.

"Saat harga naik, [produsen] lebih memilih denda bila harga batu bara domestik jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional," katanya.

Selanjutnya, opsi penetapan harga batas atas dan harga batas bawah. "Harga batas bawah bertujuan untuk melindungi produsen batu bara agar tetap dapat berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga batu bara sedang rendah," tutur Ridwan.

Kemudian, pengaturan skema kontrak penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara bisnis. 

"Skema ini akan memberi kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen batu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan," kata Ridwan.

Pemerintah telah mengatur kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri bagi semua badan usaha pertambangan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Dalam regulasi tersebut, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi domestic market obligation 25% dari rencana produksi atau kontrak penjualan dalam negeri akan dikenakan larangan ekspor batu bara, denda, maupun dana kompensasi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.