Penetrasi Digital Banking Baru 39%, Potensi Besar di Depan Mata

Otoritas Jasa Keuangan mengklaim potensi pentrasi peningkatan digital banking masih cukup besar seiring dengan potensi kinerja ekonomi dan perilaku digital masyarakat.

20 Agt 2021 - 18.50
A-
A+
Penetrasi Digital Banking Baru 39%, Potensi Besar di Depan Mata

Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat penetrasi perbankan digital baru mencakup 39,2% masyarakat Indonesia, sehingga ruang bagi peningkatan digital banking masih cukup besar. Apalagi, potensi arah perkembangan ekonomi dan perilaku masyarakat kian terdigitalisasi.

Direktur Penelitian Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Mohamad Miftah mengatakan pengembnagan digital sudah terjadi sangat pesat beberapa tahun terakhir, utamanya pada masa pandemi.

"Kendati demikian, potensi penetrasi masih sangat terbuka lantaran akses digital banking juga baru 39,2%. Sehingga masih ada ruang untuk pemningkatan penetrasinya masih sangat besar," katanya, Jumat (20/8).

Dia menjelaskan pertumbuhan ekonomi ke depan akan lebih didorong dengan banyak transaksi digital. Bahkan, pertumbuhan kinerja e-commerce nasional diperkirakan mampu mencapai US$124 miliar pada 2025.

Hal tersebut akan menjadi pangsa pasar yang cukup besar bagi perbankan. Oleh karena itu, pengembangan digital perbankan pun masih perlu terus ditingkatkan sekaligus integrasinya dengan pelaku ekonomi digital lainnya.

Adapun, Miftah mengarisbawahi sejauh ini ada lima transaksi yang menjadi pilihan utama masyarakat dalam menggunakan mobile banking. Transasksi tersebut antara lain kegiatan menabung, belanja online, bayar tagihan, pesan makanan, dan top up e-wallet.

Sebagai informasi, OJK baru saja menerbitkan POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum sebagai adaptasi atas perkembangan terkini industri perbankan, terutama digital banking. Kendati demikian, OJK tidak secara khusus memberikan aturan terkait bank digital.

OJK memaparkan bahwa sesuai dengan undang-Undang mengenai perbankan yang berlaku saat ini, hanya dikenal dua jenis bank yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).

"OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu bank jenis baru," tulis OJK dalam keterangan pers OJK, Kamis (19/8).

OJK melanjutkan Istilah bank digital tidak mengubah bank secara kelembagaan. Bank tetaplah bank, apapun model bisnisnya. Dengan demikian, tidak perlu ada dikotomi baru yang memisahkan antara bank konvensional dengan bank digital.

Selama ini, di industri perbankan memang berkembang beberapa lini transformasi terkait perbankan digital. Masih ada bank yang sama sekali belum memiliki layanan digital. Sementara itu, sudah ada juga bank yang telah memiliki layanan perbankan digital.

Di antara bank yang telah memiliki layanan digital, ada yang menerapkan model bisnis bank digital secara hybrid antara lain dengan membentuk unit bisnis sendiri pada bank existing.

Namun, ada juga bank digital hasil transformasi dari bank tradisional. Di luar itu, ada pula bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (fully digital bank).

Hal ini lebih merupakan strategi dalam pemilihan model bisnis serta infrastruktur pendukungnya, dan merupakan pilihan bagi pelaku industri perbankan. Sementara itu, secara kelembagaan semua itu tetaplah bank sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perbankan.  

Pada prinsipnya, lanjut OJK, bank digital adalah bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik dengan kantor fisik yang terbatas atau tanpa kantor fisik selain kantor pusat.

Bank yang memilih model bisnis fully digital bank tetap diwajibkan memiliki minimal satu kantor fisik berupa kantor pusat dan memenuhi persyaratan operasional sebagai bank digital. (Reporter: M. Richard)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.