Pengalihan Hak Kelola Blok Migas Aceh Utara Kian Dekat

Untuk pengelolaan Blok B di Kabupaten Aceh Utara, Pemprov Aceh diketahui telah memberikan kesempatan kepada Kabupaten Aceh Utara melalui badan usaha milik daerah yakni PT Pase Energi Migas (PEM) atau PT Pase Energi NSB untuk pengelolaan 10% PI dari PT Pema Global Energi (PGE) sebagai pemegang penuh.

Ibeth Nurbaiti

10 Apr 2022 - 14.30
A-
A+
Pengalihan Hak Kelola Blok Migas Aceh Utara Kian Dekat

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) T. M. Faisal (tengah) saat konferensi pers usai focus group discussion pengalihan 10 persen participating interest (PI) wilayah kerja Blok B Aceh Utara di Banda Aceh, Rabu (6/4/2022). ANTARA/Khalis.

Bisnis, JAKARTA — Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Tanah Air, pemerintah sejatinya melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Participating interest (PI) 10% tersebut merupakan besaran maksimal 10% kepemilikan saham pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang wajib ditawarkan kepada BUMD atau BUMN.

Nyatanya, hingga kini masih banyak daerah yang belum dilibatkan dalam pengelolaan wilayah kerja migas, meskipun aturannya sudah jelas.

Berdasarkan data Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet), sampai saat ini baru beberapa daerah yang telah berhasil mendapatkan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas yakni Jawa Barat melalui PT Migas Hulu Jabar yang mengelola PI 10% di Blok ONWJ, Kalimantan Timur di Blok Mahakam, dan Kepulauan Riau melalui PT Pembangunan Kepri di WK North West Natuna.

Baca juga: Proyek Migas Mulai 'Ngegas'

Sementara itu, daerah lainnnya seperti Pemkab Aceh Utara untuk Blok B, Pemkab Wajo (Aceh) untuk Blok Sengkang, Pemkab Kepulauan Tanimbar (Maluku) untuk Blok Masela, Pemprov Kaltara untuk  WK Nunukan, WK Tarakan Offshore, WK Sei Menggaris dan WK Bengara I, serta beberapa daerah lainnya masih berjuang untuk mendapatkan hak PI 10% tersebut.

Namun demikian, Adpmet terus mendorong agar daerah bisa segera mendapatkan haknya untuk ikut berpartisipasi mengelola wilayah kerja migas di daerahnya, meskipun itu tidak mudah.

Untuk pengelolaan Blok B di Kabupaten Aceh Utara, misalnya, Pemprov Aceh diketahui telah memberikan kesempatan kepada Kabupaten Aceh Utara melalui badan usaha milik daerah yakni PT Pase Energi Migas (PEM) atau PT Pase Energi NSB untuk pengelolaan 10% PI dari PT Pema Global Energi (PGE) sebagai pemegang penuh pengelolaan Blok B.


Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), seperti dikutip dari Antara, menargetkan proses pengalihan 10% hak PI tersebut bisa rampung pada akhir tahun ini.

“Kami harapkan lebih cepat lebih baik. Target kami sebelum 17 Mei 2023, tapi kita harapkan di akhir tahun ini sudah bisa tercapai pengalihan 10% PI tersebut,” kata Kepala BPMA T. M. Faisal di Banda Aceh, Rabu (6/4/2022).

Menurut dia, proses pengalihan 10% PI ke Pemkab Aceh Utara hanya beberapa tahapan lagi karena sudah memasuki tahapan open data room dari PT PGE kepada PT PEM. Setelah itu, dilanjutkan tahapan BPMA menyampaikan kepada Menteri ESDM terkait dengan kesediaan PT PEM untuk mengambil 10% PI pengelolaan Blok B di Aceh Utara.

Baca juga: Simalakama Pertamina ‘Terjerat’ Bisnis BBM Murah

Untuk diketahui, wilayah kerja Blok B sejak 1974 dikelola oleh Mobil Oil, hingga 2 tahun terakhir dikelola oleh Pertamina Hulu Energi. Saat ini, Pemerintah Aceh sudah mendapatkan 100% hak pengelolaan wilayah kerja Blok B melalui PT PGE, anak perusahaan PT Pembangunan Aceh (Pema). 

Hak pengelolaan ini yang kemudian akan diberikan 10% kepada Pemkab Aceh Utara. Harapannya, daerah penghasil migas dapat merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI dan lainnya juga untuk pembangunan di daerah.

“Manfaat PI 10 persen agar bisa langsung dirasakan masyarakat Aceh Utara,” kata Begin Troys, Koordinator BUMD Migas Adpmet yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ), dikutip Antara, Jumat (8/4/2022).

Sebelumnya, Ketua Umum Adpmet yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan penandatanganan kerja sama antara BUMD Migas kedua daerah pada 26 Desember 2021.

Salah satu poin kerja samanya adalah pengembangan potensi energi di Provinsi Aceh melalui pengalihan hak PI 10%.

Sementara itu, Direktur Utama PT PEM Azman Hasballah menjelaskan perusahaan diberi mandat oleh Gubernur Aceh untuk menjadi pengelola dan penerima PI 10% Wilayah Kerja B melalui surat Nomor 542/15275 tertanggal 8 September 2021.

PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI tersebut.

Menurut Azman, baik PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.

Baca juga: BP Raih Kendali 2 Blok Migas, Bukti Magnet Indonesia Masih Kuat

Berdasarkan permen ESDM 37/2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data Wilayah Kerja B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan.

“Namun, sampai saat ini dari pihak kami PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data,” kata Azman.

Sementara itu, Direktur PT PGE Teuku Muda Ariaman menyampaikan bahwa surat permohonan izin buka data sudah disampaikan ke Badan Pengelola Migas Aceh pada 5 April 2022. Bagaimana pun, proses pengalihan PI 10% memang diharapkan bisa segera terwujud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.