Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK, Perpol Khusus Telah Terbit

Peraturan tersebut antara lain berisi tentang pengangkatan khusus  57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setyo Aji

3 Des 2021 - 19.37
A-
A+
Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK, Perpol Khusus Telah Terbit

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Antara- Laily Rahmawaty

Bisnis, JAKARTA - Perkembangan nasib 57 mantan pegawai KPK yang tersisih karena tes wawasan kebangsaan mendekati kejelasan. Polri telah menerbitan peraturan terkait pengangkatan khusus 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/12/2021). 

"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Dedi terkait aturan pengangkatan khusus yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Peraturan tersebut antara lain berisi tentang pengangkatan khusus  57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dedi menyebutkan aturan soal pengangkatan itu sudah tercatat di lembar negara Kemenkumham.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," tutur Dedi.

Dedi mengatakan, Polri akan melakukan sosialisasi kepada ke-57 mantan pegawai KPK mengenai pengangkatan khusus ini.

"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil) nya," imbuh Dedi.

Sebelumnya, Polri telah membuat regulasi terkait perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dedi mengatakan pembahasan di internal Polri ihwal perekrutan 57 mantan pegawai KPK sudah rampung. Dedi mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo yang akan mengumumkan perekrutan tersebut.

"Dalam waktu dekat, dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Dedi, Selasa (16/11/2021).

Tak Semua jadi Penyelidik

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sudah menyiapkan posisi untuk 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di korps Bhayangkara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan usulan posisi tersebut sudah disampaikan kepada Polri.

"Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja. Dari Kemenpan RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu," kata Rusdi, dikutip Rabu (24/11/2021).

Rusdi mengatakan tak semua pegawai KPK akan menjadi penyelidik atau penyidik. Posisi yang akan ditempati mantan pegawai KPK akan disesuaikan dengan kompetensinya.

"Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," jelasnya. (Fitri Sartina Dewi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.