Bisnis, JAKARTA — Inovasi digital di industri perbankan Tanah Air terus berkembang tak terkecuali pengawasan OJK terhadap BPR yang turut tersentuh teknologi.
Setelah melakukan penataan regulasi bagi bank umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengimplementasikan sistem pengawasan bagi bank perkreditan rakyat (BPR) baik yang berbasis konvensional maupun syariah.
Pada Selasa (2/11/2021), OJK meluncurkan aplikasi sistem pengawasan OJK Box atau OBox sebagai infrastruktiur sistem infomasi yang dapat mengidentifikasi risiko serta permasalahan di BPR/BPRS.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Bambang Widjanarko, industri perbankan yang pesat dan dinamis pada inovasi keuangan dan teknologi informasi telah mendorong penyempurnaan adanya pengawasan yang diterapkan OJK agar lebih efektif dan efisien, termasuk dalam pengawasan terhadap BPR dan BPRS.