Bisnis, JAKARTA – Kerja sama burden sharing Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan segera berakhir. Selama tiga tahun Kemenkeu dan BI menjalankan kerja sama burden sharing pembiayaan APBN untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, BI dimungkinkan untuk melakukan pembelian SBN secara langsung atau melalui pasar perdana.
Kesepakatan, yang mengacu pada Perppu No.1/2022, tersebut berlaku selama 3 tahun, sejak 2020. Selama 3 tahun tersebut, defisit APBN juga diperbolehkan melebihi level 3 persen.
Seiring berakhirnya peran BI dalam pembiayaan APBN, pemerintah juga harus mengembalikan defisit APBN ke level 3 persen.