Bisnis, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK mengundang kritik karena persoalan burden sharing yang permanen dan pengaturan kewenangan LPS soal penjaminan polis asuransi.
Omnibus Law Keuangan disusun guna meregulasi pilar penyangga ketika terjadinya krisis keuangan seiring dengan ketidakpastian ekonomi global pada tahun depan.
Salah satu hal strategis yang termuat dalam RUU yang disahkan oleh Komisi XI pada Kamis (8/12/2022) itu adalah peran Bank Indonesia (BI) yang disiapkan untuk menjadi pembeli siaga di pasar perdana Surat Berharga Negara (SBN).
Adapun, di pasar keuangan, tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal diperluas dengan memproteksi dana pemerintah di bank ketika terjadi krisis.