JAKARTA – Seperti pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan agenda ketok palu undang-undang (UU) pada umumnya, pengesahan regulasi yang disorot publik terjadi sebuah drama penolakan.
Hal tersebut juga berlaku pada pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Acara tersebut diwarnai adu mulut anggota DPR.
Dalam proses pengesahan RKUHP yang berlangsung hari ini, Selasa (6/12/2022), anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis menyampaikan catatan sebelum RKUHP disahkan.
Iskan mengatakan bahwa partainya masih punya dua catatan terkait RKUHP. Salah satunya terkait pasal 218 dan 219 tentang pidana penghinaan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pasal tersebut sangat antidemokrasi.