Bisnis, JAKARTA – Pemerintah membekukan kunjungan bebas visa bagi 159 negara di dunia. Sebelumnya, sejak 2016, Indonesia telah memberi izin kemudahan masuk ke Tanah Air untuk 169 negara. Artinya, tinggal 10 negara yang bisa masuk ke Indonesia tanpa visa.
Ketetapan ini setelah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu. Melalui beleid itu, pemerintah menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 7 Juni 2023.
Dengan keputusan ini, maka Indonesia hanya mengizinkan 10 negara masuk tanpa visa. Negara itu adalah rumpun Asean yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Sementara, 159 negara lainnya yang sebelumnya juga mendapatkan kebijakan bebas visa melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 ditangguhkan.
Merujuk pada keputusan menteri itu, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga jumlah penerima kebijakan itu diatur ulang.