Bisnis, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan melayangkan gugatan atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi DPP Apindo DKI Jakarta Solihin mengatakan keputusan Anies dinilai telah melanggar regulasi penetapan UMP yang telah berlaku.
“Merespons terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517/2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin, Kamis (30/12).
Keputusan Gubernur No. 1517/2021 secara resmi mengubah besaran kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta, dari yang mulanya hanya 0,85% atau setara Rp37.749 menjadi 5,1% atau naik Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854.