Pengusaha Gugat Ketetapan UMP DKI Jakarta 2022

Apindo mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap.

Iim Fathimah Timorria

31 Des 2021 - 08.30
A-
A+
Pengusaha Gugat Ketetapan UMP DKI Jakarta 2022

Ilustrasi upah minimum/Istimewa

Bisnis, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan melayangkan gugatan atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi DPP Apindo DKI Jakarta Solihin mengatakan keputusan Anies dinilai telah melanggar regulasi penetapan UMP yang telah berlaku.

“Merespons terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517/2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin, Kamis (30/12).

Keputusan Gubernur No. 1517/2021 secara resmi mengubah besaran kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta, dari yang mulanya hanya 0,85% atau setara Rp37.749 menjadi 5,1% atau naik Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.