Bisnis, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi tahun 2023 masih bersengkarut hingga saat ini. Langkah Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 18/2022 dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Selain itu, ketetapan upah minimum naik setinggi-tingginya 10 persen dipandang kalangan pengusaha bisa mengancam keberlangsungan usaha padat karya di dalam negeri.
Di sisi lain, buruh juga sangat mengharapkan kenaikan UMP yang masuk akal di tengah kondisi ekonomi yang sedang berlangsung. KSPI, misalnya, sempat mengusulkan kenaikan upah mencapai 13 persen dari UMP 2022.
Dasar usulan tersebut adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini serta kenyataan bahwa buruh tidak mengalami kenaikan upah sepanjang tahun tahun berjalan.
Jika upah buruh tidak kunjung dinaikkan, KSPI menilai daya beli mereka akan semakin tergerus dan pada gilirannya akan berdampak pada perekonomian nasional.