Pengusaha Gugat Permenaker 18/2022, Kenaikan UMP Bakal Batal?

Langkah Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 18/2022 dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Selain itu, ketetapan upah minimum naik setinggi-tingginya 10 persen dipandang kalangan pengusaha bisa mengancam keberlangsungan usaha padat karya di dalam negeri.

Saeno

26 Nov 2022 - 15.57
A-
A+
Pengusaha Gugat Permenaker 18/2022,  Kenaikan UMP Bakal Batal?

Pro-kontra pemberlakuan Permenaker 18/2022 masih berlangsung. Pengusaha akan mengajukan tuntutan uji materil, sedangkan buruh mengancam melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor Apindo./Bisnis

Bisnis, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi tahun 2023 masih bersengkarut hingga saat ini. Langkah Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan  Permenaker Nomor 18/2022 dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Selain itu, ketetapan upah minimum naik setinggi-tingginya 10 persen dipandang kalangan pengusaha bisa mengancam keberlangsungan usaha padat karya di dalam negeri.

Di sisi lain, buruh juga sangat mengharapkan kenaikan UMP yang masuk akal  di tengah kondisi ekonomi yang sedang berlangsung. KSPI, misalnya, sempat mengusulkan kenaikan upah mencapai 13 persen dari UMP 2022. 

Dasar usulan tersebut adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini serta kenyataan bahwa buruh tidak mengalami kenaikan upah sepanjang tahun tahun berjalan.

Jika upah buruh tidak kunjung dinaikkan, KSPI menilai daya beli mereka akan semakin tergerus dan pada gilirannya akan berdampak pada perekonomian nasional.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
company-logo

Lanjutkan Membaca

Pengusaha Gugat Permenaker 18/2022, Kenaikan UMP Bakal Batal?

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.