Pengusaha Menjerit, Pajak Hiburan Ditunda?

Setelah menjadi polemik, pemerintah mewacanakan bakal menunda kebijakan pajak hiburan mengakomodir berbagai penolakan yang terjadi dari dunia usaha.

Redaksi

18 Jan 2024 - 21.22
A-
A+
Pengusaha Menjerit, Pajak Hiburan Ditunda?

Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan./BISNIS

Bisnis, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan, kebijakan kenaikan pajak hiburan 40%-75% ditunda penerapannya.

Luhut menyampaikan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sembari menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, Luhut Pandjaitan mengeklaim telah mengumpulkan instansi terkait termasuk Gubernur Bali untuk membahas ihwal penetapan pajak hiburan 40%-75%. 

“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya itu satu karena itu, dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” kata Luhut dalam unggahan Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.